Tuesday, July 31, 2007

8 Agustus 2007 Hari Yang Diliburkan Untuk Pilkada DKI Jakarta

8 Agustus 2007 Hari Yang Diliburkan Untuk Pilkada DKI Jakarta
Oleh : Ruslan Andy Chandra

31-Jul-2007, 21:17:29 WIB - [www.kabarindonesia. com]

KabarIndonesia - Menteri Dalam Negeri Nomor melalui surat keputusan Nomor 121.31-346 Tahun 2007 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Ad Interim, Widodo AS, dinyatakan bahwa hari Rabu, tepatnya tanggal 8 Agustus 2007, merupakan hari yang telah ditetapkan oleh KPUD DKI Jakarta sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta. Untuk itu ditetapkan sebagai hari yang diliburkan di provinsi DKI Jakarta, atau hari libur daerah.

Dalam surat keputusan tersebut disampaikan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR, Para Menteri Kabinet, Gubernur Bank Indonesia, Gubernur Provinsi DKI, Ketua DPRD Prov.DKI, Walikota se-Prov.DKI, Bupati dan Ketua KPU Kab. Administratif Kep.Seribu, dan Ketua KPU Kota se-Provinsi DKI.

Dengan keluarnya keputusan ini, berarti pada tanggal 8 Agustus 2007 mendatang adalah hari libur bagi provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya keputusan ini akan dimuat dan diumumkan dalam Berita Daerah.

Blog : http://www.pewarta- kabarindonesia. blogspot. com
Email :
redaksi@kabarindone sia.com
Big News Today..!!! Let
's see here www.kabarindonesia. com