Thursday, May 10, 2007

Nasib Wartawan kontrak 2,5 tahun

Teman kita di Nova. Reporter Nova yang sudah dua
tahun berstatus karyawan kontrak di GM. dipanggil
dan diberitahu bahwa kontraknya tidak diperpanjang lagi.


Sebagai informasi, kalau menurutku di "Buku Biru"
TERBARU (Buku Peraturan Perusahaan PT Samindra Utama
yang menerbitkan tabloid NOVA, Tabloid STAR (sudah
almarhum), Majalah CHIC, Majalah Idea, Majalah Flona,
dan penyelenggara Klub Nova) menjelaskan :

BAB VI PENERIMAAN, PEMINDAHAN,
DAN PENGEMBANGAN KARYAWAN (hal 28)

Pasal 35
ayat (3) :
Setiap calon yang diterima untuk bekerja, menjalani
masa percobaan paling lama selama 3 (tiga) bulan.
Selama masa tersebut ia disebut calon karyawan.

ayat (6) :
Setelah masa percobaan berakhir dan calon karyawan
dinyatakan memenuhi syarat, maka ia diterima sebagai
karyawan Perusahaan dengan Surat Keputusan.

Nah, di Buku PP-nya PT Samindra Utama malah lebih
saklek bahwa cuma 3 (tiga) bulan saja, calon
karyawan menjalani masa percobaan. Sementara Mariska
(Kaka) malah menjadi masa percobaan sekitar 2,5 tahun!

fakta lain ttg "kesalahan" yg ada di GM selama
ini..

Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu = PKWT =
Perjanjian Kerja Kontrak

UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Pasal 58

1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat
mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

2. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam
perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi
hukum.

Pasal 59

1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan
sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam
waktu tertentu, yaitu :

a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara
sifatnya ;

b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam
waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga)
tahun ;

c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau

d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru,
kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam
percobaan atau penjajakan.

2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat
diperpanjang atau diperbaharui.

4. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan
untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh
diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun.

5. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian
kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh)
hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir
telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada
pekerja/buruh yang bersangkutan.

6. Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya
dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30
(tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu
tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu
tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan
paling lama 2 (dua) tahun.

7. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi
hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

8. Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Contoh di Red Nova nggak cuma itu saja.
Ada contoh yg lucu yg juga menyangkut nasib wartawan
baru dengan status honorer.
Dia juga angkatannya Mariska, sebut saja SP.
SP nasibnya lebih tragis lagi. Nggak sampai 2,5 tahun
dirinya diputus oleh pihak manajemen dlm hal ini PSDM
dengan alasan dirinya tidak cocok bekerja sebagai
karyawan di lingkungan Redaksi. Singkatnya-menurut
PSDM itu-- SP hanya cocok bidang-bidang kerja di non
redaksi. Setelah diputus secara sepihak oleh pihak
PSDM, SP belakangan yang saya tahu bekerja sebagai
wartawan di desk Hukum di Koran Sindo (grup MNC).
Bagaimana ini? sebuah penilaian kerja yang dilakukan
oleh pihak yang berkompeten tapi dengan hasil yang
sangat ceroboh.
Padahal tragisnya (atau lucunya?), saudari SP ini
adalah putri seorang petinggi di lingkungan Redaksi
Kompas. Nah, lo!
Inilah sejumlah contoh bahwa banyak sekali penilaian
kerja thd para karyawan/wartawan honorer yang
hasilnya subyektif dan sangat merugikan karyawan tsb.

4 comments:

Anonymous said...

itu artinya: habis manis sepah dibuang...

Anonymous said...

blog ini menarik banget. tapi sayang, kok gak ada identitas apapun....

Anonymous said...

ayooo posting lagi!!! kami butuh info 2 berguna. tapi cantumkan nama jelas dong pls...

Anonymous said...

mungkin gak, kalau kinerja karyawan tidak sesuai dengan standar perusahaan? atau memang perusahaannya gak mampu bayar gaji?